Skip links

In House Training PMKP

Proses Peningkatan mutu pelayanan kesehatan akan berpengaruh terhadap peningkatan keselamatan pasien. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691 tentang keselamatan pasien di rumah sakit, definisi keselamatan pasien rumah sakit merupakan suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien menjadi lebih aman yang meliputi asesmen resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.

Karena pemahaman dan implementasi dari Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) memiliki peran yang sangat penting di rumah sakit, maka sangat penting dalam menyamakan persepsi tentang PMKP dan pelaksanaannya di rumah sakit Umum “Darmayu”. Terkait hal tersebut, maka Bagian Pengembangan Rumah Sakit Umum “Darmayu” Ponorogo mengadakan In House Training PMKP yang dilaksanakan pada hari Sabtu 04 Maret 2017 bertempat di Aula Rumah Sakit Umum “Darmayu” Ponorogo. yang terdiri dari Pejabat Struktural, Komite PMKP, Komite Medis dan Kepala Ruang. Dalam In House Training PMKP dengan Narasumber dr. Sugeng Ristanto, MARS selaku Tim KARS.

Setelah mengikuti In House Training PMKP ini diharapkan agar peserta mampu memahami peningkatan mutu secara keseluruhan dan dapat mengurangi risiko terhadap pasien dan staf baik dalam proses asuhan klinis maupun lingkungan fisik. Selain itu diharapkan pula agar para peserta secara khusus memahami tentang : (1) Peran Direktur dalam Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien; (2) PMKP dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit; (3) Penyusunan Program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien; (4) Penetapan prioritas dalam Program PMKP; (5) Pemilihan dan penyusunan indikator mutu kunci; (6) Analisa dan validasi indikator mutu; (7) Manajemen risiko klinis dalam akreditasi rumah sakit; (8) PPK dan Chlinical Pathway sebagai dasar asuhan dan penghitngan unit cost; (9) Root Cause Analysis/ RCA; (10) FMEA; dan (11) Pengukuran kinerja.